Polisi Tangkap Belasan Botoh Judi Pilkades Di Kecamatan Badas dan Pagu Kabupaten Kediri



KEDIRI,  BHAYANGKARANEWS - Berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Badas dan Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri telah terjadi adanya transaksi taruhan antar botoh/ judi taruhan Pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2019 , kemudian jajaran anggota Polres Kediri bergerak ke TKP untuk melakukan penyekidikan, setelah melakukan  penyelidikan dan pengintaian beberapa hari ternyata didapati beberapa orang botoh/ penjudi yang sedang melakukan transaksi judi taruhan Pilkades di 2 lokasi yang berbeda, kemudian jajaran anggota Polres Kediri melakukan penangkapan di 2 lokasi yang berbeda tersebut. (6/11/2019)

Lokasi pertama berada di Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, pada hari sabtu tanggal 24 oktober Polisi berhasil menangkap 2 orang laki-laki botoh/ penjudi yang terbukti sedang melakukan transaksi perjudian di sebuah warung, 1 orang tersangka berasal dari Desa Pagu, 1 tersangka lainnya beasal dari Desa Sitimerto Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, turut diamankan sebagai barang bukti yaitu uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 3.600.000 dari tangan kedua tersangka.

Sedangkan TKP ke 2 berada di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, pada hari senin tanggal 28 oktober 2019 Polisi berhasil menangkap 9 orang laki-laki tersangka botoh/ penjudi, diantaranya 7 orang tersangka berasal dari desa setempat yaitu Desa Sekoto Kecamatan Badas, sedangkan 1 orang dari Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan 1 orang lainnya dari Dusun Templek Desa Darungan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, dari penangkapan 9 tersangka di desa sekoto polisi juga berhasil mengamankan bebrapa barang bukti berupa 2 Unit HP yang berisi transaksi perjudian taruhan pilkades dan uang sebesar Rp 33.250.000.


Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menuturkan "kejadian seperti ini seharusnya sudah tidak terjadi lagi kususnya di Kabupaten Kediri demi kenyamanan dan terciptanya suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak mengganggu pesta demokrasi dalam pilkades, karna selain dilarang oleh hukum, hal semacam ini juga bisa mengakibatkan dampak buruk dimasyarakat, namun berkat laporan masyarakat sehingga jajaran anggota polres kediri bisa segera bertindak dan melakukan pengintaian akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 orang botoh/ penjudi pilkades di wilayah kabupaten kediri ini," Tuturnya.

Sedangkan kepada tersangka 11 botoh/ penjudi taruhan judi pilkades dikenakan pelanggaran Pasal 303 Ayat (1) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUH Pidana, Ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun Penjara. (ad/hr)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Polisi Tangkap Belasan Botoh Judi Pilkades Di Kecamatan Badas dan Pagu Kabupaten Kediri

Posting Komentar

0 Komentar